Pekanbaru, Sonora.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diperpanjang di wilayah Pekanbaru mengakibatkan beberapa penyesuaian kebijakan, termasuk diantaranya kebijakan terkait penerbangan domestik.
Dijelaskan oleh Executive General Manager PT Angkasa Pura ll Bandara Sultan Syarif Kasim (SSQ) II Pekanbaru, Yogi Prasetyo Suwandi pada Senin (16/8), aturan ini mengacu pada Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 17 Tahun 2021 dan didasari oleh Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 62 tahun 2021.
“Aturan terkait perjalanan ini dibagi menjadi beberapa kriteria atau wilayah, tapi secara umum dibagi 3. Pertama itu penerbangan dari dan ke pulau jawa, serta wilayah dengan ketegori PPKM level 4 dan 3." Ujar Yogi.
Baca Juga: Talkshow Smart FM Pekanbaru Kupas Insentif Pajak
"Kedua itu penerbangan antar kota dan kabupaten di pulau jawa. Sementara yang ketiga penerbangan dengan kategori antar kota di luar pulau jawa untuk level 2 dan 1,” imbuhnya.
Dijelaskan oleh Yogi, Pekanbaru saat ini berada di level 4, sehingga ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi oleh para pelaku perjalanan.
Persyaratan tersebut diantaranya hasil negative tes PCR (2x24), dan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Aturan tersebut sudah mulai diberlakukan di Bandara Sultan Syarif Kasim II sejak 11 Agustus 2021.
Selain itu, Yogi juga menambahkan bahwa saat ini Bandara SSK II hanya melayani penerbangan dengan rute domestic.