Akan tetapi, disebutkan oleh Herman bahwa harapannya para wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan baik.
“Kita ada beberapa metode pembayaran pajak yang tidak perlu mendatangi kantor samsat langsung. Bisa dengan ke Samsat Drive Thru, dan juga pembayaran online dengan SIGNAL yang akan disosialisasikan lebih lanjut nantinya. Jadi harapan kami para wajib pajak tidak perlu berkerumun dan kalau bisa pembayarannya juga non tunai karena kami sudah menyediakan pembayaran dengan kartu EDC.” Kata dia.
Terkait langkah-langkah dan kelengkapan administrasi yang perlu disertakan, Herman menjelaskan bahwa para wajib pajak hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP dan STNK.
Wajib pajak dipersilakan menyerahkan kelengkapan berkas dan melakukan pembayaran secara langsung ketika sampai. Proses ini cukup efektif dan dinilai menjadi terobosan yang memudahkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Rika, salah satu wajib pajak yang baru saja melakukan pembayaran.
“Dimudahkan sekali dengan adanya Samsat Drive Thru ini, cepat dan tidak ada kendala sejauh ini,” ujarnya.
Samsat Drive Thru beroperasi setiap hari senin-sabtu, dengan jam operasional senin-kami Pukul 08.00-13.00, Jumat Pukul 08.00-11.30, dan Sabtu pukul 08.00-12.00.
Baca Juga: Ini Daftar 10 Kantor Samsat yang Tingkatkan Pelayanan Pajak di Riau