Penyekatan PPKM Level IV Banjarmasin. Warga: Kok Baru Sekarang?

19 Agustus 2021 15:15 WIB
Pengalihan arus di jalan A. Yani KM 6
Pengalihan arus di jalan A. Yani KM 6 ( Smart FM / Jumahuddin)

Sementara itu, Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan pun turut angkat bicara, terhadap anggapan warga yang terkesan terlambat penerapannya.

"Sebenarnya ingin menerapkan di awal-awal. Tapi kasus belum begitu naik tinggi. Karena kita ini dibatasi dengan aglomerasi," tuturnya.

Namun, Pria yang juga sebagai Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Banjarmasin itu melihat contoh seperti Jakarta, Surabaya dan Semarang walaupun aglomerasi jalanan tetap bisa sepi. 

"Nah kenapa tidak kita terapkan juga disini. Untuk masyarakat sendiri kita imbau bahwa Banjarmasin ini tempat mobilisasi yang cukup tinggi kita berlakukan penyekatan. Kita harap pengendara bisa memaklumi," tutupnya.

Sebelumnya diwartakan. Setelah tiga kali mengalami perpanjangan PPKM level IV, Tim Satgas Covid-19 baru merubah pola pelaksanaanya. Jika pada awalnya Tim Satgas hanya menempatkan pos-pos pemeriksaan, sekarang berubah menjadi pos penyekatan.

Selain itu jam malam juga turut diberlakukan, dengan mematikan seluruh lampu Penerang Jalan Umum (PJU) di sepanjang A. Yani mulai dari pukul 8 malam.

Pengetatan secara ekstra akan dilakukan selama tiga hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 s/d 20 Agustus mendatang. Namun jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada perubahan angka kasus penyebaran Covid-19, maka penyekatan akan dilakukan sampai dengan 23 Agustus mendatang.

Setidaknya ada enam pos penyekatan, yaitu di perbatasan jalan A. Yani KM 6, Kayutangi, Basirih, Sungai Lulut. Kemudian yang dari awal Trisakti dan pelabuhan feri Sakakajang. Kemudian ada juga pos terpadu di pasar Sudimampir dan Duta Mall.

Baca Juga: Dibayang-Bayangi Isu Titipan, Profesionalitas Pansel Sekda Banjarmasin Dipertaruhkan

Adapun tiga utama syarat yang harus dipenuhi oleh warga untuk bisa masuk ke Banjarmasin. Pertama warga Banjarmasin dengan menunjukan KTP atau domisili tempat tinggal.

Lalu kedua bekerja di Banjarmasin dengan menunjukan surat keterangan bekerja. Dan terakhir adalah dalam keadaan darurat.

Apabila tiga hal diatas tidak terpenuhi warga harus menunjukan bukti vaksin, minimal vaksin pertama. Lalu negatif Covid-19 surat PCR atau Antigen minimal 2 X 24 jam. Yang utama wajib memakai masker.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Ia juga menganggap, bahwa penyekatan yang dilakukan petugas di perbatasan terkesan mendadak, tanpa adanya sosialisasi terlebih dulu