Sonora.ID - Berdasarkan hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia yang dilaksanakan pada 18 dan 19 Agustus 2021, Bank Indonesia memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan atau BI 7 Days Reverse Repo Rate sebesar 3.50%.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan selain suku bunga acuan, Bank Indonesia juga mempertahankan suku bunga deposit facility sebesar 2.75% serta suku bunga lending facility sebesar 4.25%.
“Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan, di tengah prakiraan inflasi yang rendah dan juga upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi, termasuk dari covid-19,” kata Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia dalam konferensi pers virtual pengumuman hasil Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia Bulan Agustus 2021, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Bank Indonesia Turunkan Suku Bunga Acuan Sebesar 25 basis poin Menjadi 4,25 persen
Perry menjelaskan Bank Indonesia juga akan terus mengoptimalkan seluruh kebijakan yang ada, untuk menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Beberapa upaya yang akan dilakukan Bank Indonesia untuk mewujudkan hal tersebut antara lain, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter, mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunda dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada transmisi SBDK pada suku bunga kredit baru khususnya KPR.
Selain itu, akselerasi penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS), termasuk QRIS antarnegara juga akan terus dilakukan, serta mendorong implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) untuk perluasan integrasi ekonomi dan keuangan digital.