Segini Tarif Tertinggi RT-PCR di Banjarmasin

19 Agustus 2021 16:35 WIB
Pelayanan swab di Banjarmasin
Pelayanan swab di Banjarmasin ( Smart FM / Jumahuddin)

 

Banjarmasin, Sonora.ID - Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang ditandatangani pada 16 Agustus 2021, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan sebesar Rp 505.000 untuk daerah luar Jawa-Bali. 

Menindaklanjuti penetapan di atas, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan, turut merespon dengan menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp 525.000. 

"Kita akan menyesuaikan, dan sudah ada Permenkes nya untuk luar Jawa-Bali itu sebesar Rp 525.000 dan itu yang akan kita ikuti. kata Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Kamis (19/08) sore.

Baca Juga: Mengapa Test PCR itu Mahal? Berikut Penjelasan Tenaga Ahli Satgas Covid-19

Ia pun meminta, agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk tidak melebihi tarif yang telah ditentukan.

"Agar mendorong percepatan diagnosa orang yang bergejala Covid-19 di Banjarmasin," harapnya.

Di sisi lain, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Machli menerangkan akan dilakukan perubahan Perwali.

"Karena RSUD Sultan Suriansyah sudah berbentuk BLUD, jadi cukup diatur dengan merubah Perwalinya," tutupnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Menindaklanjuti penetapan di atas, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan, turut merespon dengan menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp 525.000