Banjarmasin, Sonora.ID - Sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI yang ditandatangani pada 16 Agustus 2021, batasan tarif tertinggi pemeriksaan screening Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) ditetapkan sebesar Rp 505.000 untuk daerah luar Jawa-Bali.
Menindaklanjuti penetapan di atas, Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Kesehatan, turut merespon dengan menetapkan tarif RT-PCR sebesar Rp 525.000.
"Kita akan menyesuaikan, dan sudah ada Permenkes nya untuk luar Jawa-Bali itu sebesar Rp 525.000 dan itu yang akan kita ikuti. kata Machli Riyadi, Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Kamis (19/08) sore.
Baca Juga: Mengapa Test PCR itu Mahal? Berikut Penjelasan Tenaga Ahli Satgas Covid-19
Ia pun meminta, agar seluruh Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) yang melakukan pemeriksaan RT-PCR untuk tidak melebihi tarif yang telah ditentukan.
"Agar mendorong percepatan diagnosa orang yang bergejala Covid-19 di Banjarmasin," harapnya.
Di sisi lain, untuk menindaklanjuti hal tersebut, Machli menerangkan akan dilakukan perubahan Perwali.
"Karena RSUD Sultan Suriansyah sudah berbentuk BLUD, jadi cukup diatur dengan merubah Perwalinya," tutupnya.