Undang-Undang ITE Mengancam Kebebasan PERS

19 Agustus 2021 17:25 WIB
Ilustrasi jurnalis
Ilustrasi jurnalis ( )

Palembang, Sonora.ID – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sudah merillis data kekerasan terhadap jurnalis periode 2020 – 2021. Terjadi peningkatan yang cukup signifikan, ada 51 kasus kekerasan terhadap jurnalis.

Totally 2020 – 2021, ada 90 kasus, meningkat 51 kasus dari periode sebelumnya,” ujar Prawira Maulana, Ketua AJI Palembang saat wawancara dengan Sonora (18/09/2021).

Peningkatan paling tinggi terjadi di bulan Juni, sebanyak 12 kasus. Kekerasan terhadap jurnalis mulai dari kekerasan fisik, ancaman, terror, gugatan perdata, intimidasi, pemidanaan dan perusakan alat atau data liputan. Yang paling banyak adalah kekerasan fisik sebanyak 23 kasus.

Meskipun regulasi terhadap jurnalis sudah ada yaitu dengan adanya undang-undang PERS, namun seringkali regulasi itu tidak diindahkan baik oleh narasumber maupun aparat penegak hukum.

Pengetahuan tentang kerja-kerja jurnalis perlu lebih diedukasi lagi ke masyarakat lagi.

Jaminan kebebasan pers dibuat berdasarkan adanya jaminan masyarakat untuk mendapatkan kebebasan. Ketika pers tidak bebas maka masyarakat tidak akan mendapatkan informasi secara bebas.

Baca Juga: AJI Mendorong Pemerintah Bersinergi Mempercepat Herd Immunity

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm