Program BUNGAS, Cara Pemprov Kalsel Atasi Persoalan Sungai Martapura.

20 Agustus 2021 12:30 WIB
salah satu sisi Sungai Martapura di wilayah Kota Banjarmasin
salah satu sisi Sungai Martapura di wilayah Kota Banjarmasin ( Smart Banjarmasin/Razie)

Banjarmasin, Sonora.ID – Sebagai yang terpanjang di provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Sungai Martapura menyimpan segudang permasalahan yang harus segera diatasi.

Mulai dari persoalan sampah, penurunan kualitas air, hingga banyaknya pemukiman kumuh yang ditemukan di bantaran sungai.

Sadar akan persoalan itu, Pemprov Kalsel, Pemkab Banjar, dan Pemko Banjarmasin, menyepakati pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) Martapura.

Penandatanganan nota kesepakatan tentang percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan sub daerah aliran sungai (DAS) Martapura melalui Program Sungai Martapura Bungas (Bersih, Unggul dan Asri) di Kantor Gubernur Kalsel, Banjarmasin, pada Kamis (19/07).

Penjabat Gubernur Kalsel, Safrizal ZA mengatakan, kerjasama ini dalam rangka percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Sungai Martapura melalui revitalisasi yang akan melibatkan beberapa pekerjaan.

Kegiatan mulai lingkungan hidup, kesehatan, transportasi, pariwisata, serta pembangunan masyarakat desa, termasuk terkait pekerjaan umum dan pemukiman.

Dalam program ini, Pemprov ingin meminimalisir jamban-jamban yang tidak teratur, kemudian desa-desa yang berada di tepi sungai menjadi desa tematik, indah menghadap sungai.

Ini seperti yang ada sebagian di Kota Banjarmasin dan Banjar. Juga akan dibuat program penangkap sampah, terutama sampai dari hulu bisa ditangani.

Program-program lain sebut Safrizal, membuat sungai Martapura menjadi obyek wisata yang dikenal dan jika sudah bersih, event-event wisata akan ditambah seperti lomba perahu, dan kegiatan kearifan lokal lainnya yang memanfaatkan sungai.

Baca Juga: Tak Cukup Sekali Mengambil Sampel, DO Sungai Martapura di Bawah Normal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm