Denpasar, Sonora.ID - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan kegiatan pengawalan 2 (dua) orang, warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Tanzania pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar yang beralamatkan di Jl. Raya Uluwatu No.108 Jimbaran, Badung.
Dalam kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap WNA Tanzania ini. Dimana, yang bersangkutan telah melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dimana orang asing tersebut berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal yang telah ditentukan. Kedua WNA Tanzania tersebut yakni GPN (Perempuan, 28 Tahun) dan GKV ( Bayi Perempuan, 8 Bulan).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk saat dikonfirmasi Jumat (20/8/2021) menjelaskan bahwa WNA tersebut dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan namanya dimasukan ke dalam daftar penangkalan dikarenakan yang bersangkutan telah Overstay lebih dari 60 (enam puluh) hari dan masih berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3).
Baca Juga: Bandara Ngurah Rai Layani Penerbangan Repatriasi WNA Australia, Sebanyak 186 Orang Tinggalkan Bali
"Pelaksanaan pendeportasian dari Wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke Negara asalnya, ujar Jamaruli.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada pukul 13.00 Wita Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar berangkat menuju Rudenim Denpasar dan tiba di lokasi pukul 14.00 wita. Kemudian Tim disambut oleh petugas rudenim dengan langsung melakukan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan melakukan pengukuran suhu tubuh dan cuci tangan.
"Selanjutnya Deteni diterima oleh karyawan rudenim untuk dilanjutkan pemeriksaan kesehatan deteni, barang bawaan, dan kelengkapan berkas deteni. Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar selanjutnya melakukan koordinasi serta serah terima orang asing tersebut untuk ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar," tutup Jamaruli.