Puluhan mahasiswa USU unjuk rasa menuntut keringanan UKT untuk seluruh mahasiswa. (
(Tribunnews.com))
Rizki juga menyampaikan tidak adanya jaminan pengembalian UKT bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar menjadikan kebijakan tidak jelas.
"Tidak adanya kepastian terkait mekanisme yang akan digunakan untuk pengembalian UKT yang sudah dibayarkan sebelumnya membuat kebijakan pemotongan UKT 50 persen adalah wacana omong kosong," kata Rizki.
Unjuk rasa ini menuntut 10 hal kepada Rektor USU, diantaranya:
Perpanjang masa Pembayaran UKT.
Memberikan keringanan UKT/SPP bagi seluruh mahasiswa tanpa diskriminasi.
Mempermudah pengembalian selisih tagihan UKT yang telah membayar sebelumnya.
Lebih terbuka mensosialisasikan kebijakan UKT.
Berikan jaminan dan kepastian atas bantuan UKT.
Realisasikan Permendikbud No. 25 tahun 2021 tentang cicilan SPP/UKT, penundaan, penurunan, beasiswa bantuan kuota atau pulsa.
Wujudkan hak mahasiswa.
Wujudkan kuota gratis kepada seluruh mahasiswa.
Wujudkan fasilitas pembelajaran daring.
Menindaklanjuti tidak adanya perubahan tagihan bagi mahasiswa yang belum membayar.