6.651 Pelamar CPNS di Denpasar Ikut SKD, Peserta Wajib Isi Deklarasi Sehat

23 Agustus 2021 22:05 WIB
 Ilustrasi CPNS - 6.651 Pelamar CPNS di Denpasar Ikut SKD, Peserta Wajib Isi Deklarasi Sehat
Ilustrasi CPNS - 6.651 Pelamar CPNS di Denpasar Ikut SKD, Peserta Wajib Isi Deklarasi Sehat ( )

Denpasar, Sonora.ID-Sebanyak 6.651 pelamar CPNS di Kota Denpasar, Bali, akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Sebelum mengikuti seleksi, semua peserta SKD wajib mengisi Deklarasi Sehat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Denpasar I Wayan Sudiana saat mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu jadwal pelaksanaan SKD dari pemerintah pusat.

Diingatkannya, syarat mengisi Deklarasi Sehat harus dipenuhi peserta.

"Guna mencegah penyebaran Covid-19 di lokasi ujian SKD, seluruh peserta SKD diwajibkan mengisi Deklarasi Sehat," ujarnya Senin (23/8/2021). 

Baca Juga: Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta

Lebih lanjut, Sudiana menyampaikan bahwa Deklarasi sehat ini, wajib diisi dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti ujian seleksi atau paling lambat pada H-1 sebelum ujian.

Disebutkanya, pelamar yang lolos ikut SKD di Denpasar sebanyak 6.651 orang.

"Untuk CPNS, formasi yang tersedia 123, jumlah pelamar 8.460 orang dan yang lolos seleksi administrasi 6.651 orang setelah pengumuman sanggah seleksi administrasi," terangnya. 

Selain itu, Sudiana juga mengungkapkan ada beberapa penyebab pelamar tak lolos seleksi administrasi yakni kualifikasi pendidikan tidak sesuai jabatan yang dilamar.

Baca Juga: Simak! Berikut Cara Membuat SKCK Online Untuk Daftar CPNS 2019

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm