Edy Rahmayadi Apresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

24 Agustus 2021 14:00 WIB
Edy Rahmayadi Mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
Edy Rahmayadi Mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut Terkait Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja ( )

Medan, Sonora.ID - Terkait pelaksanaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan Sumut.

Menurutnya, program tersebut sangat membantu masyarakat, khususnya pekerja yang terkena musibah baik kematian, kecelakaan kerja dan sebagainya.

Gubernur Edy Rahmayadi menyampaikan hal tersebut, saat menghadiri sosialisasi tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumut, yang berlangsung di Aula Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Jalan Kapten Patimura Nomor 334 Medan, Senin (23/8).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Terpuji 2021

Edy Rahmayadi mengatakan,“Program BPJS ketenagakerjaan ini sangat baik sekali, karena memberikan bantuan pada masyarakat yang terkena musibah. Kegiatan sosial harus digalakkan, BPJS Ketenagakerjaan ini juga membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan pada masyarakat, dan meminta pada perusahaan untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya."

Kegiatan tersebut juga di hadiri oleh para Bupati/Walikota, Perusahaan dan para Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, secara virtual.

Hadir di antaranya, Pj Sekdaprov Sumut Afifi Lubis, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut Panji Wibisana, Kepala Dinas Tenaga Kerja Sumut Baharuddin Siagian dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Irman Oemar.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, BPJS Kesehatan Maksimalkan Layanan Tanpa Tatap Muka

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm