Di sisi lain, PPKM level IV yang diterapkan di Kota Banjarmasin memuat sejumlah pengecualian, yakni, berupa pelonggaran pada sektor ekonomi atau tempat usaha.
Ibnu menjelaskan, untuk rumah makan, restoran, diizinkan untuk buka hingga makan di tempat sebanyak 25 persen dari kapasitas. Begitu pula dengan mall.
"Mal kita buka sedikit terutama restorannya, kemudian kapasitasnya juga diatur. Ritel modern dan warung kelontongan boleh buka," pungkasnya.
Terpisah, Kepala Dinas (Dinkes) Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan bahwa pelonggaran yang dimaksud dituangkan dalam surat edaran yang dikeluarkan pihaknya.
Baca Juga: Diperpanjangan atau Tidaknya PPKM di Palembang, Begini Jawaban Sekda Palembang
Mengacu dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level IV di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, yang diterbitkan baru-baru ini memuat banyak pelonggaran di banyak sektor. Khususnya untuk sektor ekonomi.
"Benar. Ada sejumlah kelonggaran yang diberikan di penerapan PPKM level IV," ujarnya, saat dihubungi Smart FM melalui sambungan telepon, Selasa (24/08) siang.
Disinggung sampai kapan penerapan PPKM kali ini, Machli mengaku sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 36 Tahun 2021, yakni mulai dari 24 September sampai dengan 06 September 2021.
"Sesuai Inmendagri terbaru. Dan tanggal 30 Agustus akan kita evaluasi," tutupnya.
Baca Juga: Medan Masih Akan Berlakukan PPKM Level 4 hingga 6 September 2021