Makassar, Sonora.ID - Pemerintah resmi mewajibkan seluruh warga menggunakan aplikasi PeduliLindungi jika hendak masuk pusat perbelanjaan atau mal di Makassar.
Berlaku selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 pada 24 agustus hingga 6 september 2021.
Seperti yang diatur dalam surat edaran nomor 443.01/413/S.Edar/Kesbangpol/VIII/2021 tentang perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa covid-19 di Makassar.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin Covid-19 Jadi Syarat Berbagai Hal, WHO Angkat Suara
Wali Kota, Danny Pomanto mengatakan aturan itu diteken sesuai permintaan pengelola mal. Disampaikan saat rapat koordinasi di Balaikota kemarin.
"Masuk mal itu atas inisiasi (pengelola) lewat program peduli lindungi," ujarnya.
Aplikasi itu bisa juga dimanfaatkan untuk menghitung jumlah pengunjung mal.
Baca Juga: Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Masuk Mal, Ganjar: Aturan Itu Tidak Fair
Sehingga bisa sesuai kebijakan pemerintah yaitu kapasitas maksimal 50 persen.