KB Bukopin Hadirkan Program Kredit Bagi Pensiun Hingga Program KPR

24 Agustus 2021 19:40 WIB
KB Bukopin Hadirkan Program Kredit Bagi Pensiun Hingga Program KPR
KB Bukopin Hadirkan Program Kredit Bagi Pensiun Hingga Program KPR ( )

Palembang, Sonora.ID - Kookmin Bank (KB) Bukopin terus berupaya menjamin produktifitas pensiunan di Sumatera Selatan.

Salah satunya dengan memberikan kesempatan pinjaman modal bagi para pensiunan atau janda/duda pensiunan penerima uang pensiun bulanan untuk tetap menjadi tenaga produktif melalui kredit pensiunan.

Rizky Margalena, AO Personal KB Bukopin menjelaskan bahwa para pensiunan PNS, ABRI, POLRI, BUMN maupun yang memasuki masa pra pensiun dapat mengikuti program kredit pensiun dari KB Bukopin.

“Jaminannya SK pensiun atau SK PNS yang sudah memasuki masa pra pensiun. KB Bukopin juga bisa menerbitkan ATM untuk pensiunan. Juga kartu ATMnya bundling dengan kartu taspen, bundling dengan kartu idenitias pensiun. Tidak perlu ngantri  apalagi pandemic. Bisa lewat ATM. ATM nya juga tersebar di daerah-daerah seperti Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Kayuagung, Lubuklinggau dan baturaja,” ujarnya.

Baca Juga: Peringatan Setahun Kasus Penggelapan Investasi Dana Nasabah, Halaman Bank Bukopin Banjir Karangan Bunga

Rizky menambahkan, untuk persyaratannya debitur cukup mudah mulai dari SK pensiun, KTP, membuka buku tabungan, NPWP dan KK. Selanjutnya, gaji akan ditransfer ke tabungan Bukopin dan akan dipotong langsung.

Adapun batasan usia maksimal debitur yang dapat mengikuti program ini adalah 75 tahun, dengan jangka waktu peminjaman selama 15 tahun.

Selain Kredit Pensiun, KB Bukopin juga memiliki program lain yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Baca Juga: Kelompok Penerbang Roket Mastering Single Roda Gila di Studio Lagend Abbey Road

Ronald Siregar, AO Personal KB Bukopin menjelaskan bahwa kredit ini ditujukan bagi pekerja yang memiliki fix income dan penggajiannya masuk rekening.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm