24 Orang Terjaring Melanggar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Berikan Sanksi Denda Dan Pembinaan

25 Agustus 2021 14:30 WIB
Tim Yustisi Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Dan Satpol PP Gelar pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar tepatnya di Traffic Light Jalan Teuku Umar - Jalan Batanta.
Tim Yustisi Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Dan Satpol PP Gelar pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar tepatnya di Traffic Light Jalan Teuku Umar - Jalan Batanta. ( )

Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Dan Satpol PP terus gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar.

Pendisiplinan kali ini menyasar wilayah Desa Dauh Puri Kauh kecamatan Denbar, tepatnya di Traffic Light Jalan Teuku Umar - Jalan Batanta. 

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi Rabu (25/8/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan prokes di masyarakat.

Baca Juga: Sidak Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 13 Pelanggar Prokes

Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa dalam pemantauan ini pihaknya menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes yang melintas di wilayah tersebut.

Adapun hasil pemantauan prokes kali ini menjaring sebanyak 24 orang pelanggar.

Dan pihaknya merinci, dari 24 orang tersebut didapati 2 orang tidak menggunakan masker, dan 22 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar yakni tidak menutupi hidung hingga dagu.

"Maka 2 orang tersebut kami kenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- dan 22 orang lainnya kami berikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar," ujarnya.

Dan pihaknya berharap dengan rutin dilaksanakannya pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini, baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga dapat terhindar dari penularan virus covid-19.

Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggar Prokes di Banjarmasin Mendadak Distop, Berikut Alasannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm