Denpasar, Sonora.ID - Tim Yustisi Denpasar yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan Dan Satpol PP terus gencar melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes) dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Denpasar.
Pendisiplinan kali ini menyasar wilayah Desa Dauh Puri Kauh kecamatan Denbar, tepatnya di Traffic Light Jalan Teuku Umar - Jalan Batanta.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Anom Sayoga saat dikonfirmasi Rabu (25/8/2021) mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan prokes di masyarakat.
Baca Juga: Sidak Prokes, Tim Yustisi Denpasar Jaring 13 Pelanggar Prokes
Lebih lanjut, Dewa Sayoga menyampaikan bahwa dalam pemantauan ini pihaknya menyasar para pengendara dan warga yang belum menaati prokes yang melintas di wilayah tersebut.
Adapun hasil pemantauan prokes kali ini menjaring sebanyak 24 orang pelanggar.
Dan pihaknya merinci, dari 24 orang tersebut didapati 2 orang tidak menggunakan masker, dan 22 orang lainnya menggunakan masker dengan tidak benar yakni tidak menutupi hidung hingga dagu.
"Maka 2 orang tersebut kami kenakan denda administrasi sebesar Rp. 100.000,- dan 22 orang lainnya kami berikan pembinaan serta edukasi terkait penggunaan sarana prokes yang benar," ujarnya.
Dan pihaknya berharap dengan rutin dilaksanakannya pemantauan protokol kesehatan ini dapat meningkatkan keamanan, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya penerapan prokes khususnya dalam masa pandemi ini, baik itu dengan menjaga kesehatan, menjaga jarak, menggunakan masker, cuci tangan, dan menggunakan sanitizer sehingga dapat terhindar dari penularan virus covid-19.
Baca Juga: Sanksi Denda Pelanggar Prokes di Banjarmasin Mendadak Distop, Berikut Alasannya