Medan, Sonora.ID - Terdapat beberapa perubahan aturan dalam Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4, di Medan yang diperpanjang sejak 24 Agustus hingga 6 September 2021.
Salah satunya termasuk pusat perbelanjaan atau mal yang sudah boleh buka dengan pembatasan 50 persen pengunjung.
Beberapa mal di Medan pun telah beroperasi di antaranya menerapkan wajib menunjukkan sertifikat vaksin untuk bisa masuk ke dalam mal.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution mengatakan masih mengkaji mengenai apakah syarat wajib vaksin diterapkan untuk dapat masuk ke pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Walikota Medan Bertekad Menjadikan Medan Bersih Dari Sampah
"Kalau yang boleh masuk mal itu yang sudah divaksin berarti hanya 400 an ribu orang yang bisa masuk. Untuk itu sekarang masih kita kaji apakah syarat masuk mal itu yang sudah divaksin atau tidak mengingat masih sedikit cakupan vaksin kita," ujar Bobby, Rabu (25/8/2021).
Bobby mengatakan dalam Surat Edaran perpanjangan PPKM yang dikeluarkan memang tidak dipaksakan apakah pihak mal mewajibkan syarat sertifikat vaksin atau tidak.
"Belum kita kaji. Yang paling penting adalah pengawasan itu internal dari mal dulu seperti satgas Covidnya dulu. Mereka dulu yang harus dikasih pemahaman dengan benar," tuturnya.
Baca Juga: Akibat Cuaca yang Ekstrim, Harga Cabai Serta Beberapa Komoditi Lainnya Melonjak
"Jangan yang tidak pakai masker boleh masuk, jangan hanya cek cek suhu karena sekarang banyak OTG dan kerumunan dari setiap tenant itu harus diberi pemahaman, seperti tempat makan harus berjarak," katanya.
Bobby...