Penyintas Covid-19 Belum Boleh Divaksin Meski Sudah Satu Bulan Dinyatakan Negatif

25 Agustus 2021 19:40 WIB
Illustrasi Isolasi Mandiri
Illustrasi Isolasi Mandiri ( )

Palembang, Sonora.ID - Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan memastikan peraturan diperbolehkannya penyintas Covid-19 melakukan vaksinasi meski baru satu bulan setelah dinyatakan negatif belum dapat diberlakukan.

Hal ini dikarenakan belum keluarnya Surat Edaran (SE) dari Kementerian Kesehatan terkait aturan ini.

Sebelumnya, pada Senin (23/08) kemarin, Dinkes Sumsel menginformasikan bahwa penyintas Covid-19 diperbolehkan mengikuti vaksin meski baru satu bulan setelah dinyatakan negatif atau sudah sembuh.

Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Pengambilan Sampel Donor Plasma Konvalesen

Kasi Surveilance Dinkes Sumsel, Yusri menegaskan peraturan tersebut belum dapat dilaksanakan mengingat belum keluarnya Surat Edaran (SE), sehingga penyintas Covid-19 masih harus menunggu waktu tiga bulan setelah dinyatakan negatif supaya bisa divaksin.

“Surat Edarannya belum ada, jadi belum bisa bisa dilaksanakan, karena tanggung jawab nya itu berada pada Surat Edaran,” katanya ketika diwawancarai, Rabu (25/08).
Yusri menambahkan, pihaknya juga belum dapat memastikan kapan Surat Edaran tersebut akan dikeluarkan Kemenkes.

“Kita juga belum bisa memastikam apakah aturan ini keluar dalam waktu dekat atau tidak karena harus ada penelitian lebih lanjut. Tapi yang jelas sampai hari ini Surat Edaran tersebut belum keluar, jadi penyintas Covid-19 dengan kriteria yang dimaksud belum bisa divaksin,” tutupnya.

Baca Juga: Kenali Parosmia, Gejala Covid-19 Terbaru Berikut Gejala, Penyebab dan Cara Mengatasinya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm