Makassar, Sonora.ID - Satpol PP menegur pengelola mal lantaran belum maksimal dalam menerapkan persyaratan wajib vaksin covid-19 bagi pengunjung.
Plt Kepala Satpol, Iqbal Asnan mengatakan hal itu berdasarkan temuan di sebagian besar pusat perbelanjaan. Warga leluasa masuk tanpa perlu melakukan scan barcode melalui aplikasi peduli lindungi.
"Hampir semua mal tidak menerapkan itu, saya kasi (berikan) warning saja," ujarnya saat ditemui di lapangan karebosi, jalan ahmad yani, Rabu (25/8/2021).
Dia menegaskan penerapannya merupakan poin aturan dalam PPKM level 4. Olehnya, diharapkan dijalankan oleh pelaku usaha.
Baca Juga: 24 Orang Terjaring Melanggar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Berikan Sanksi Denda Dan Pembinaan
"Itu 1-2 hari ini kita akan melakukan peneguran, mungkin mereka belum sadar betul," tambahnya.
Iqbal menambahkan satgas raika belum diberi perintah untuk melakukan penindakan. Pihaknya akan memaksimalkan sosialisasi terlebih dahulu.
Dia menyebut ada 772 personel Satpol PP yang bakal bertugas memastikan protokol kesehatan berjalan dengan baik.
"Kalau masih melanggar baru ditindaklanjuti dengan serius," ucapnya.
Baca Juga: Sasar Ruang Publik, Tim Yustisi Denpasar Kembali Tindak Pelanggar PPKM Level 4