Hanbin pun mengakui jika semua tuduhan itu benar.
“Aku mengakui semua tuduhan ini dan aku sedang merenungkan kesalahanku sendiri.”
Sebelum persidangan digelar, 25 Agustus lalu B.I pun telah mengirimkan surat permintaan maafnya kepada pengadilan.
Atas kasus ini, mantan pentolan iKON tesebut terancam hukuman 3 tahun penjara dengan denda 1,5 juta Won atau setara Rp 18,5 juta.
Keputusan final akan diumumkan pada persidangan kedua yang akan digelar pada 10 September 2021.
Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu ‘Got It Like That’ - B.I ft Destiny Rogers & Tyla Yaweh