Sonora.ID – Setelah melakukan vaksinasi Covid-19 masyarat mendapatkan sertifikat baik dosis pertama maupun dosis kedua.
Namun, baru-baru ini muncul tren cetak vaksin Covid-19 dengan banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin.
Dimana jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Rupanya, tren cetak vaksin Covid-19 ini tidak perlu dilakukan karena rawan penyalahgunaan. Nah, berikut ini alasan tidak perlu mencetak kartu vaksin.
Melansir dari laman kontan.co.id, berikut ini ulasan selengkapnya:
Risiko penyalahgunaan data
Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu sangat berisiko terhadap penyalahan data karena sertifikat vaksin berisi informasi data diri penting seperti:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Mencetak sertifikat vaksin menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi dimana penyedia jasa menyalahgunakan data Anda seperti pinjaman online maupun tindak kriminal lainnya.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Menurun, Menag akan Lobi Arab Saudi Terima Jamaah Indonesia