Pemerintah tidak mewajibkan
Mencetak kartu vaksinasi sebenarnya tidak ada kewajiban dari pemerintah.
uru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8).
Manfaatkan akun PeduliLindungi
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi.
Dengan mendownload aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.
Jasa cetak kartu vaksin di marketplace diblokir
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.
"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ujarnya.
Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
Baca Juga: BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan hingga Peringatkan Adanya Potensi Bencana