Pemkot Surabaya Luncurkan Aplikasi Usul Bansos

27 Agustus 2021 21:55 WIB
Foto: Kepala Diskominfo M. Fikser saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/08/2021).
Foto: Kepala Diskominfo M. Fikser saat jumpa pers di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/08/2021). ( )

Pontianak, Sonora.ID - Upaya agar tidak ada warga yang ketinggalan dalam menerima  bantuan sosial (bansos) apabila warga tersebut memang membutuhkan, terlebih di masa  pandemi Covid-19 ini, Wali Kota Eri meminta Dinas Komunikasi dan Informatika  (Diskominfo) Kota Surabaya untuk membuat sebuah aplikasi.

Selanjutnya, Kepala Diskominfo Surabaya M. Fikser menyampaikan, warga bisa  mengusulkan dirinya sendiri maupun keluarga dan saudaranya yang dirasa memang  membutuhkan dan belum mendapatkan bantuan sama sekali  melalui aplikasi ini.

Dan kemudian Diskominfo meluncurkan aplikasi Usul Bansos yang dapat diakses melalui laman:  https://usulbansos.surabaya.go.id/.

Baca Juga: Tugas Tambahan Satpol PP Makassar, Bagikan Bansos ke Warga

“Jadi, aplikasi ini sangat sederhana dan sangat gampang untuk diakses oleh warga. Melalui  aplikasi ini, warga bisa mengusulkan dirinya sendiri atau mengusulkan orang lain, mulai dari  saudara atau tetangganya yang memang membutuhkan dan sampai saat ini belum mendapatkan  bantuan dari pemerintah. Aplikasi ini bisa digunakan oleh warga mulai besok, jadi besok warga  sudah bisa mengusulkan,” kata  M. Fikser saat jumpa pers di kantor  Bagian Humas Pemkot Surabaya, Jumat (27/08/2021).

Menurutnya, untuk mengusulkan bansos itu, warga cukup masuk ke laman:  https://usulbansos.surabaya.go.id/ lalu akan muncul layanan pengajuan usulan penerima bantuan  sosial (bansos).

Selanjutnya, bisa digeser ke bawah untuk mengisi form usulan penerima bantuan. 

Lalu, silahkan diisikan pengajuan usulan penerima bantuan sosial dengan sebenar-benarnya,  mulai dari NIK pelapor, nama pelapor, nomor telpon/WhatsApp pelapor, dan email pelapor. 

Baca Juga: Rasa Keadilan Terciderai dari Vonis 12 Tahun terhadap Mantan Mensos Korupsi Dana Bansos Covid-19

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm