Sonora.ID - Dengan berkembangnya teknologi, sebuah negara wajib meningkatkan keamanannya dalam bertransformasi ke dunia digital.
Terkait hal itu, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Penerbitan Perpres tersebut didasari oleh perlu dilakukannya penataan organisasi BSSN dalam rangka mewujudkan keamanan, perlindungan, dan kedaulatan siber nasional serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Perpres tersebut diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang keamanan siber dan sandi dalam organisasi BSSN sehingga dapat dilakukan dengan lebih efektif dan efisien.
Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) kini telah memiliki National Security Operation Center sebagai pemonitoran keamanan siber nasional, mengelola layanan sertifikat elektronik yang pemanfaatannya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat luas, serta pembangunan jaringan Computer Security Incident Response Team (CSIRT) dalam penanggulangan insiden yang lebih efektif dan efisien.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Ambil Alih 49 Aset Tanah Terkait Kasus BLBI
Dalam rangka mengenal peran persandian dan memupuk semangat bagi insan siber dan sandi, BSSN menyelenggarakan grand launching buku berjudul "Offline to Online, 75 Tahun Siber dan Sandi Mengabdi".
Buku tersebut diluncurkan pada acara Ngopi Kompas TV, 28 Agustus 2021 bersama Kepala BSSN, Hinsa Siburian, Penulis Buku "Offline to Online 75 Tahun Siber dan Sandi Mengabdi", Marthen Luther Djari, serta pengamat intelijen, Ridwan Habib.
Peran...