Pemko akan mengguyurkan beberapa Jaringan Pengaman Sosial (JPS) kepada masyarakat yang terpaksa dirugikan karena pelaksanaan PPKM Level IV di Siantar.
"Kemudian bantuan kepada pekerja pekerja yang ditutup karena PPKM Level IV dan kemudian pemulihan ekonomi seperti memberikan insentif untuk relawan tenaga kesehatan," tambahnya.
Insentif juga akan diberikan kepada warga yang diisolasi di rumah dan pasien yang dirawat di fasilitas isoter sebesar masing-masing senilai Rp 300 ribu per orang. Insentif ini diberikan kepada yang bersangkutan sebagai pengganti waktu produktifnya saat menjalani aktivitas normal.
Baca Juga: Pertama di Kota Medan, Durian Bakar Kuliner Alternatif yang Ramah Untuk Perut
Sholeh mengatakan refocussing ini sudah sah untuk dijalankan Satgas Covid-19 maupun dinas-dinas terkait untuk menangani Covid-19 di kota Siantar. "Semuanya sudah dianggarkan atau di-Perwa-kan," tutupnya.