Medan, Sonora.ID - Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu meminta Menteri Kesehatan RI untuk menurunkan harga tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Indonesia. Jokowi meminta harga tes PCR berada di kisaran Rp450 ribu hingga Rp550 ribu karena harga sebelumnya dinilai mahal.
Menanggapi hal itu, Kementerian Kesehatan akhirnya mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/2845/2021 Tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcrption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Sejalan dengan Surat Edaran tersebut tarif tes PCR di Bandara Internasional Kualanamu turun. Biaya tes PCR PT Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) turun menjadi Rp525 ribu yang berlaku mulai Kamis (19/8/2021) dengan hasil 1x12 jam. Masyarakat dapat melakukan tes di Area Parkir A di Airport Health Center di Bandara Internasional Kualanamu.
Baca Juga: RS Siloam Sriwijaya Sudah Jalankan Instruksi Presiden Terkait Harga Tes PCR
“PT Angkasa Pura Aviasi selaku anak usaha PT Angkasa Pura II (Persero) yang berada di Bandara Internasional Kualanamu telah berkoordinasi dengan PT. Sumatera Siberia Kompaniya (SSK) selaku penyedia fasilitas kesehatan yang menjalankan Airport Health Center di bandara Kualanamu tersebut untuk menurunkan tarif RT-PCR menjadi Rp525.000 sejalan dengan SE dari Kemenkes,” ujar Head of Maketing & Corporate PT Angkasa Pura Aviasi, Dianto Malau, Jumat (20/5/2021).
Dikatakan Dianto, selama ini Airport Health Center dioperasikan sebagai fasilitas untuk turut mendukung para pengguna jasa bandara untuk dapat memenuhi protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19.
“Perjalanan di masa pandemi ini hanya untuk keperluan mendesak, dan kami juga mengimbau kepada calon pengguna jasa bandara agar dapat melakukan tes COVID-19 di fasilitas kesehatan lainnya di luar bandara agar setibanya di bandara Kualanamu dapat langsung memproses keberangkatan,” ujarnya.