Sonora.ID - Tim Penyidik Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil menangkap 3 tersangka kasus pencurian dan pemberatan dengan modus ganjal ATM yang lokasinya mini market atau Pom Bensin yang letaknya terpencil atau sepi.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, para pelaku biasanya berjumlah 3 sampai dengan 5 orang dengan peran yang berbeda-beda.
Ketiga pelaku yang berhasil di tangkap kali ini berinsial AS sebagai kaptennya, Y alias N yang mengintip pin ATM dan CH sebagian Joki.
Baca Juga: Marak Pencurian, Ini Pengakuan Kepala Puskesmas Maccini Sawah Makassar
"3 pelaku memiliki peran masing-masing ada yang yang berpura-pura menolong sambil menukar ATM, kemudian satu orang lainnya berperan untuk mengintip PIN korban dan satu pelaku lainnya menunggu diluar sebagai jokinya, " kata Yusri
Berdasarkan Penyelidikan sementara para pelaku mengaku baru 5 bulan dan sudah 15 kali dalam melakukan aksinya.
"Meski pengakuannya masih 15 kali penyidik tidak langsung percaya, dan akan melakukan pendalaman lebih lanjut, " ujar Yusri.
Atas perbuatan 3 tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindakan pencurian secara bersama-sama dengan ancaman pidana 7 Tahun penjara.
Baca Juga: Begini Cara Mencegah Pencurian Data oleh Pinjaman Online Ilegal