Sonora.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan bahwa terjadi pelonggaran aturan operasional mal yang sebelumnya buka sampai pukul 20.00 malam menjadi pukul 21.00 malam pada Kebijakan PPKM yang berlaku mulai 31 Agustus sampai 6 September 2021.
"Pada Minggu ini kita akan melakukan beberapa penyesuaian aktivitas antara lain pertama penyesuaian kapasitas dine in di mal kini menjadi 50% dan waktu jam operasional mal diperpanjang hingga 21.00," Kata Luhut melalui siaran pers yang ditayangkan di akun Youtube Sekretariat Presiden, Senin 30 Agustus 2021.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Tambah Wilayah PPKM level 3, yaitu Malang Raya dan Solo Raya
Luhut menambahkan, untuk 1.000 outlet di luar mal yang berada di ruang tertutup diizinkan untuk buka dengan kapasitas 25%. Namun hanya di Surabaya, Jakarta, Bandung, dan Semarang.
“Kedua, uji coba 1.000 outlet restoran di luar mal dan yang berada di ruang tertutup untuk bisa beroperasi dengan 25% kapasitas di Surabaya, Jakarta, Bandung dan Semarang,” ujar Luhut.
Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa di Jawa Bali terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya.
Sehingga wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang raya dan Solo Raya. Sementara, untuk Semarang Raya berhasil turun ke level 2.
Baca Juga: Rumah yang Nyaman Ternyata Bisa Kurangi Kecemasan Selama Pandemi Covid-19