Bali, Sonora.ID - Tim dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melaksanakan kegiatan pengawalan terhadap 1 (satu) Orang Asing Berkewarganegaraan Rusia berinisial OC, Laki-laki 40 tahun menuju Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar.
Kegiatan pengawalan menuju Rudenim Denpasar yang beralamat di Jl.Raya Uluwatu No.108, Jimbaran, Kuta Utara, Badung ini merupakan kelanjutan dari kegiatan pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap yang bersangkutan dan patut diduga telah melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati dan tidak mentaati peraturan Perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca Juga: Turis Lokal Bolaang Mongondow Padati Objek Wisata, Tak Pakai Masker
Berdasatkan hasil pemeriksaan, OC diketahui masuk ke Indonesia pada bulan Desember tahun 2020 menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang masa berlakunya s.d 06 Oktober 2021.
Oleh karena yang bersangkutan telah terbukti melanggar Perda Nomor 7 tahun 2016 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, maka pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan Administratif Keimigrasian yaitu dengan menempatkannya di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar guna menunggu proses pendeportasian dikarenakan pada hari yang sama terdapat Deteni Warga Negara Jerman yang ditempatkan dalam Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menunggu pendeportasian.
Pendeportasian WNA berinisial OC dari wilayah Indonesia belum dapat dilaksanakan mengingat yang bersangkutan belum memiliki tiket kembali ke Negara asalnya.
Baca Juga: Ditahan karena Diduga Perkosa 30 Gadis, Kris Wu Kini Digosipkan Sudah Menikah dan Punya Anak