Imran menuturkan, munculnya peraturan tersebut semata-mata bertujuan untuk menertibkan tata kepegawaian agar lebih rapi. Namun Imran mengaku, sejak jauh hari Rektor Unhas, Dwia Aries Tina Pulubuhu melalui suratnya, telah menyampaikan keberatan saat Prof Rudy dan Jayadi Nas masuk ke Pemerintahan. Alasannya, tenaga mereka masih sangat dibutuhkan sebagai akademisi.
"Sudah kita sampaikan kepada rektor. Dan Rektor mengatakan tenaga Prof Rudy masih dibutuhkan. Tapi bahasanya Rektor kala itu tergantung Prof Rudy. Mungkin sudah berpikir, saya (Prof Rudy Djamaluddin) harus memilih. Akhirmya beliau melihat momentum yang cocok," ucap Imran.
"Jadi ada kejelasan bahwa yang bersangkutan jadi pegawai pemprov atau pegawai di kampus. Harus memilih," lanjutnya lagi.
Baca Juga: Lelang Jabatan Bersoal, Pj Wali Kota Makassar Berencana Temui Danny Pomanto
Mengenai proses pemberhentian Rudy Djamaludddin, Imran menutukan, pihaknya akan meminta izin Kemendagri sesuai arahan Plt Gubernur. Sebab, pemberhentian pegawai menjadi kewenangan Kemendagri jika kepala daerah masih berstatus pelaksana tugas.
Jika disetujui, kata Imran, akan ditunjuk pelaksana tugas harian (Plh) yang bisa saja berasal dari internal Dinas PUTR ataupun eksternal yakni eselon II di OPD lain berdasarkan rekomendasi BKD ke Plt Gubernur
"BKD proses sesuai ketentuan. Prof Rudy juga sudah pamit kepada stafnya di Dinas PUTR. Surat pengunduran dirinya akan dilampirkan ke Kemendagri. Artinya harus ditunjuk Plh. Baru mau diusul. Hari ini sudah ada itu,"pungkas Imran.
Baca Juga: Temui Pj Wali Kota Makassar, Danny Pomanto Legowo Soal Lelang Jabatan