Catat! Begini Cara Mudah Membayar Pajak di Samsat Subang

1 September 2021 22:00 WIB
Cara mudah bayar pajak di samsat Subang
Cara mudah bayar pajak di samsat Subang ( Sonora FM Bandung)

Bandung, Sonora.ID - Kini membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Subang dan di 8 (delapan) loket layanan lainnya semakin mudah, karena bisa melakukan pembayaran nonton tunai dengan menggesek ATM di mesin EDC atau tinggal scan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dari dompet digital. 

Kemudahan membayar pajak ini dihadirkan Bank BJB Cabang Subang sebagai solusi agar membayar pajak lebih efisien dan juga mendukung gerakan non tunai yang dicanangkan Bank Indonesia.

Samsat Subang merupakan salah satu lembaga yang diharapkan mampu memberikan pelayanan efisien dan optimal kepada masyarakat dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Usung Tema 'Generasi Muda Sadar Pajak, Wujud Bela Negara', 1.276 Peserta Ikuti Kegiatan yang Serentak Diselenggarakan Kanwil DJP Jateng II

Bersama Bank BJB Cabang Subang, Samsat hadir memberikan alternatif pembayaran digital berupa QRIS. 

“Selama ini pembayaran existing meliputi pembayaran tunai, debit menggunakan mesin EDC, e-samsat serta t-samsat. Kini jadi semakin mudah, sehingga diharapkan dengan adanya QRIS Bank BJB, diharapkan memberikan alternatif kemudahan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat," kata Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Subang, Lovita Adriana Rosa, dalam keterangan tertulisnya kepada Sonora Bandung, Rabu (1/9/2021).

Menurutnya, pembayaran kali ini lebih mudah. Para wajib pajak yang datang tidak perlu lagi membawa uang tunai untuk membayar pajak, karena cukup gesek ATM saja atau bisa melalui scan barcode QRIS. 

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Riau Gelar Pajak Bertutur 2021

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm