Sonora.ID- Pinjaman Online atau yang sering disebut Pinjol ini makin marak bermunculan. Bahkan, pinjol yang berstatus illegal tersebut tak jarang membuat masyarakat menjadi korbannya.
Pinjaman online sendiri merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online (daring).
Namun perlu diingat dan diwaspadai yaitu bahwa tidak semua pinjaman online mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini yang kemudian membuat pinjol tersebut masuk kategori illegal.
Supaya Anda tidak tertipu dengan pinjol illegal, melansir dari akun Instagram resmi Kemenkominfo berikut ini ciri-ciri pinjol illegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
1. Memiliki Bunga yang tinggi
2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas
3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website
4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
Baca Juga: Lakukan 5 Hal ini Jika Terlanjur Terjerat Pinjaman Online Ilegal