Jangan Tertipu! Ini Ciri-ciri Pinjaman Online Ilegal yang Harus Diwaspadai

2 September 2021 15:30 WIB
Ilustrasi pinjaman online
Ilustrasi pinjaman online ( )

Sonora.ID- Pinjaman Online atau yang sering disebut Pinjol ini makin marak bermunculan. Bahkan, pinjol yang berstatus illegal tersebut tak jarang membuat masyarakat menjadi korbannya.

Pinjaman online sendiri merupakan layanan pembiayaan yang disediakan oleh badan tertentu secara online (daring).

Namun perlu diingat dan diwaspadai yaitu bahwa tidak semua pinjaman online mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini yang kemudian membuat pinjol tersebut masuk kategori illegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Supaya Anda tidak tertipu dengan pinjol illegal, melansir dari akun Instagram resmi Kemenkominfo berikut ini ciri-ciri pinjol illegal yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

1. Memiliki Bunga yang tinggi

2. Jangka waktu pinjaman tidak jelas

3. Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website

4. Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan

5. Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)

Baca Juga: Lakukan 5 Hal ini Jika Terlanjur Terjerat Pinjaman Online Ilegal

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm