Manado, Sonora.ID - Keluarga beberapa tersangka kasus dugaan penganiayaan di desa Ratatotok Dua, Minahasa Tenggara, melaporkan oknum penyidik Polres Minahasa Tenggara terkait penanganan kasus yang dinilai inprosedural.
Didampingi kuasa hukum, dua istri dari para tersangka kasus dugaan penganiayaan di desa Ratatotok, Minahasa Tenggara, mendatangi bidang Propam Polda Sulut mereka melakukan konsultasi awal terkait rencana melaporkan oknum penyidik Polres Minahasa Tenggara yang dinilai bertindak inprosedural, terkait penetapan status tersangka pada kasus penganiayaan di desa Ratatotok Dua, yang terjadi Juli 2021.
“Pertama masalah inprosedural, seperti yang dikatakan tersangka terjadi salah penahanan orang, bukan pelakunya. Kemudiaan, dalam proses penahan setahu kami ada uang makan, tapi kenapa selama empat puluh tiga hari tidak diberi makan, namun ini harus diuji dulu kebenarannya, bahkan istri mereka menyaksikan hal itu, “ kata kuasa hukum keluarga tersangka Noci Karamoy di Mapolda Sulawesi Utara, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (2/9/2021).
Baca Juga: Memuncak Satu Minggu Terakhir, Angka Kesembuhan Harian Covid-19 di Sulut Capai 472 Orang
Selain itu, keluarga juga hendak melaporkan tentang perlakuan yang diterima para tersangka di dalam sel tahanan Polsek Tombatu, yang tidak dikasih makan selama 43 hari.
“Mulai tanggal delapan juli sampai dua puluh agustus tidak dikasih makan. Setiap hari kami membawa makanan dari rumah ke polsek. Ketika ada keluhan dari kami, baru dikasih makan," ungkap Putri Raranta istri tersangka.
Dari hasil konsultasi, keluarga tersangka rencananya akan melapor secara resmi kasus ini ke bidang Propam Polda Sulut, pada Senin mendatang, dan akan langsung dikonfrontir dengan penyidik Polres Minahasa Tenggara.
Baca Juga: Pemprov Sulut Hadiahi Greysia Polii Rumah Seharga Rp 548 Juta