Sonora.ID - Pemerintah kembali mengatur subjek dan objek penerima fasilitas yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor ataupun perolehan Barang Kena Pajak (BKP) tertentu yang sifatnya strategis.
Hal ini dilakukan sebagai wujud pelaksanaan dari Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 mengenai Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 mengenai Impor dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Berdasar hal tesebut pengaturan kembali tersebut meliputi penambahan subjek penerima fasilitas yaitu Kontraktor Engineering, Procurement and Construction (EPC) yang sedang melakukan pekerjaan konstruksi terintegrasi.
Baca Juga: Talkshow Smart FM Pekanbaru Kupas Insentif Pajak
Dalam hal ini, kontraktor EPC mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas mpor atau penyerahan mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas.
Namun hal ini tidak termasuk suku cadang yang digunakan secara langsung oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam proses menghasilkan BKP.
Selanjutnya mengenai penambahan liquefied natural gas sebagai objek yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN.
Baca Juga: Catat! Begini Cara Mudah Membayar Pajak di Samsat Subang