Makassar, Sonora.ID - Peningkatan produktivitas tanaman pangan dan hortikultura dinilai sebagai kunci penting dalam meningkatkan daya saing pertanian Tanah Air yang diharapkan bisa memunculkan peluang ekspor.
Hal itu dapat dicapai salah satunya dengan menghadirkan pupuk berkualitas dan ber-SNI.
Direktur Pengembangan Standar Agro, Kimia, Kesehatan dan Halal BSN, Wahyu Purbowasito, mengatakan, sejalan dengan arah dan tujuan tersebut, BSN telah mengembangkan 29 SNI Pupuk.
SNI Pupuk tersebut ada yang bersifat sukarela, namun juga ada yang diberlakukan secara wajib.
“SNI Pupuk yang diberlakukan secara wajib ada tujuh SNI,” terang Wahyu dalam siaran pers daring, Jumat (3/9/21).
Ketujuh SNI tersebut yaitu SNI 2801:2010 Pupuk urea; SNI 02-1760-2005 Pupuk amonium sulfat, SNI 02-0086-2005 Pupuk tripel super fosfat, SNI 02-2805-2005 Pupuk kalium klorida.
Selanjutnya, SNI 02-3769-2005 Pupuk SP-36, SNI 02-3776-2005 Pupuk fosfat alam untuk pertanian, dan SNI 2803-2012 Pupuk NPK padat.
Baca Juga: Pemkab PPU Dapatkan Jatah Pupuk Hayati Dari Kementan RI