"Yang oranye pun sebenarnya bisa menggelar PTM. Tapi, dengan kapasitas 25 persen saja. Tapi zona hijau dan kuning itu, bisa 50 persen dari kapasitas ruangan," jelasnya.
"Di Kota Banjarmasin, sudah tak ada lagi zona merah," tambahnya.
Machli pun lantas menyodorkan data zonasi. Dari total 52 kelurahan, hanya ada empat kawasan yang berada di zona oranye. Satu Rt di Kelurahan Sungai Miai, satu Rt di Kelurahan Surgi Mufti, satu Rt di Kelurahan Sungai Baru, dan satu Rt di Kelurahan Basirih Selatan.
Lantas, apakah rekomendasi itu tidak bertabrakan dengan pemerintah pusat, lantaran adanya aturan bahwa pemerintah daerah diminta untuk tidak mengeluarkan kebijakan sendiri?
Baca Juga: PPKM Berakhir Hari Ini, Makassar Harapkan Turun Level
Terkait hal itu, Machli menyebut bahwa pihaknya hanya memberikan rekomendasi. Keputusannya, tetap berada di tangan pimpinan daerah.
Termasuk, terkait penentuan level. Meski pemerintah pusat belum mengumumkan Kota Banjarmasin masuk level berapa, ia mengaku tetap memberikan rekomendasi.
Alasannya, karena yang tahu kondisi wilayah adalah Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sendiri.
"Walaupun pemerintah pusat menyatakan bahwa Kota Banjarmasin berada di level IV, ya kami sampaikan saja faktanya bahwa sebenarnya Kota Banjarmasin berada di level III," tutupnya.
Di sisi lain, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina tampaknya tak ingin terburu-buru. Ia memilih menunggu pengumuman dari pemerintah pusat. Ia pun mengaku, tak ingin ada perbedaan antara hasil evaluasi di daerah dengan hasil evaluasi pemerintah pusat.
Baca Juga: Sebanyak 89 Ribu Penumpang Terlayani di Bandara Ngurah Rai Bali Selama PPKM Periode Agustus 2021