Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk 2 Badan Usaha sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

7 September 2021 20:15 WIB
Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk 2 Badan Usaha sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
Direktorat Jenderal Pajak Tunjuk 2 Badan Usaha sebagai Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ( klcfiles.kemenkeu.go.id)

Solo, Sonora.ID - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan penunjukan terhadap dua perusahaan.

Kedua perusahaan tersebut dinilai telah memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atas produk digital luar negeri yang akan dijual kepada konsumen di Indonesia.

Dua pelaku usaha tersebut yaitu WeTransfer B. V dan OffGamers Global Pte Ltd. Degan ditunjuknya kedua perusahaan tersebut, maka jumlah pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk oleh DJP menjadi 83 badan usaha.

Direktur Peyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengungkapkan bahwa DJP selalu melakukan pengawasan terhadap pelaku pemungut PPN PMSE.

Baca Juga: Pemerintah Atur Kembali Barang-barang yang Dibebaskan PPN

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa terhitung hingga tanggal 31 Agustus 2021, relasi penerimaan PPN PMSE tahun 2021 terkumpul sejumlah 2,5 triliun rupiah.

Dengan adanya penunjukkan terhadap kedua perusahaan ini maka sejak tanggal 1 September 2021, para pelaku usaha tersebut memiliki kewajiban untuk memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual terhadap pelanggan yang ada di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menyampaikan bentuk apresiasinya atas kerja sama dan langkah proaktif dari sejumlah entitas yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE.

Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga terus melakukan identifikasi dan melakukan sosialisasi dengan sejumlah perusahaan lain yang juga menjual produk digital dari luar negeri kepada Indonesia.

Selain itu, DJP juga ktif menjalin komunikasi dengan tujuan untuk mengetahui kesiapan mereka. Dengan harapan bahwa dalam waktu dekat jumlah pelaku usaha yang ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE akan terus mengalami pertambahan. 

Baca Juga: Direktorat Jenderal Pajak Riau Gelar Pajak Bertutur 2021

PenulisRiyani
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm