Menurut Hasto, dari penandatanganan Nota Kesepakatan antara LPSK dan Pemprov DIY tentang Sinergi Layanan Perlindungan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, diharapkan terwujudnya dukungan terhadap aktivitas LPSK Perwakilan DIY, terwujudnya pelaksanaan layanan perlindungan oleh LPSK di DIY, serta terwujudnya mekanisme dan tata cara kerja sama dalam upaya pemberian layanan pemenuhan hak saksi dan korban.
Untuk mewujudkan semua tujuan tersebut, lanjut Hasto, ada beberapa hal yang menjadi ruang lingkup dalam kesepakatan tersebut, antara lain pemberian layanan perlindungan kepada saksi dan korban, sosialisasi program perlindungan saksi dan korban, dukungan aktivitas dalam layanan perlindungan saksi dan korban, serta kerja sama dalam berbagai bentuk kegiatan lainnya.
Hasto menjelaskan, dalam melaksanakan pemberian perlindungan dan bantuan, LPSK dapat bekerja sama dengan instansi terkait yang berwenang sesuai Pasal 36 UU Perlindungan Saksi dan Korban.
“LPSK melihat peran strategis pemerintah daerah dalam membantu dan berkontribusi dalam pemenuhan hak saksi dan korban tindak pidana. Sehingga dalam beberapa tahun terakhir, LPSK gencar menjajaki kerja sama dengan pemerintah daerah, termasuk salah satunya dengan Pemprov DIY,” ungkap Hasto.
Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono dalam sambutannya, mengaku turut bersyukur dengan penyerahan uang kompensasi kepada keluarga korban.
Sedangkan untuk perpanjangan Nota Kesepakatan dengan LPSK, pihaknya berharap kerja sama tersebut dapat menjadi DI Yogyakarta sebagai entitas yang lebih humanis dan berkeadilan, khususnya dalam pemenuhan hak masyarakat yang menjadi saksi dan korban kejahatan.
Baca Juga: Asrama Mako Brimob Depok Kebakaran, Diduga karena Korsleting