Bali, Sonora.ID - Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Bali termasuk Denpasar diperpanjang lagi hingga tanggal 13 September mendatang.
Untuk menekan penularan Covid-19, Tim Yustisi Kota Denpasar terus menggalakan penertiban prokes PPKM level IV di seluruh titik di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi Rabu (8/9/2021) mengatakan bahwa penertiban prokes PPKM level IV, dilaksanakan di Simpang Jalan Danau Buyan -Jalan Danau Beratan Kelurahan Sanur Kecamatan Denpasar Selatan. Dalam aksi tersebut pihaknya menjaring sebanyak 13 orang pelanggar protokol kesehatan.
"Dari 13 pelanggar sebanyak 9 orang dibina karena salah menggunakan masker dan 4 orang di denda di tempat karena tidak menggunakan masker," ujarnya.
Baca Juga: Imigrasi Denpasar Lakukan Pengawasan dan Operasi Yustisi Prokes di Ubud
Dalam penertiban tersebut, Dewa Sayoga mengingatkan kepada pelanggar maupun seluruh masyarakat agar selalu taat protokol kesehatan. Yang terpenting tidak lupa menggunakan masker jika melakukan aktivitas di luar rumah.
Dirinya mengatakan hal itu penting untuk melindungi diri dari paparan virus Covid-19.
Menurutnya, penularan Covid-19 di Kota Denpasar masih terjadi, oleh karena itu disiplin penerapan prokes wajib ditegakkan.
Dengan taat protokol kesehatan diharapkan dapat menekan penularan Covid-19. Sehingga pandemi ini cepat berlalu dan dan perekonomian masyarakat kembali normal.
Baca Juga: 24 Orang Terjaring Melanggar Prokes, Tim Yustisi Denpasar Berikan Sanksi Denda Dan Pembinaan