Manado, Sonora.ID - Kejaksaan Negeri Kotamobagu, akhirnya berhasil menangkap mantan kepala desa Ilohelumo, Anwar Mooduto, DPO dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pengunaan dana desa Ilohelumo tahun 2018.
Buron selama satu tahun, Anwar Mooduto, DPO kasus korupsi penyimpangan pengunaan dana desa tahun 2018, akhirnya ditangkap tim Kejaksaan Negeri Kotamobagu dibantu kepolisian dari Polresta Manado, di tempat persembunyiannya di Matani, kota Tomohon.
Anwar, ditangkap karena melakukan korupsi penyimpangan dana desa tahun 2018, untuk pengadaan alat dan mesin pertanian, serta alat dan mesin perikanan di desa Ilohelumo, kecamatan Posigadan, kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Baca Juga: Warga Antusias Datangi Gerai Vaksin di Kantor Polres Kotamobagu
Dimana saat itu, Anwar masih menjabat sebagai kepala desa Ilohelumo juga sebagai penyedia barang, namun di markup harga pengadaan alat dan mesin.
Akibat perbuatannya negara dirugikan lebih dari Rp 300 juta.
“Anwar Mooduto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 november 2020, pihak kejari kotamobagu telah mengamankan tersangka di tomohon pada 8 september 2021. Sejak tahun 2020 sudah menjadi dpo,“ kata Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kotamobagu Horas Erwin Siregar, di kantor Kejari Kotamobagu, Kotamobagu, Sulawesi Utara, Rabu (8/9/2021).
Saat ini tersangka yang juga sebagai mantan kepala desa Ilohelumo, dititip di ruang tahanan Polres Kotamobagu dan dijerat dengan pasal 2(1) dan pasal 3 tentang korupsi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: Terapkan Prokes Covid-19 Secara Ketat, Ribuan Warga Kotamobagu Gelar Salat Ied di Lapangan Terbuka