Palembang, Sonora.ID - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang melaporkan hingga kini belum ada permohonan pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) bagi penduduk transgender di Palembang.
Hal ini diungkapkan, Kepala Disdukcapil Kota Palembang, Dewi Isnaini ketika diwawancarai, Kamis (09/09).
Sebagai informasi, kini transgender masuk dalam prioritas untuk dilakukan pendataan dan penertiban dokumen. Pendataan untuk penduduk transgender adalah bagian dari pendataan dan penertiban dokumen kependuduk bagi penduduk rentan administrasi kependudukan (adminduk).
Namun, lanjut Dewi, hingga kini pihaknya belum menerima laporan permohonan pembuatan E-KTP dari penduduk transgender, sehingga pihaknya belum menerbitkan satu pun E-KTP untuk penduduk transgender di Palembang.
Meski begitu, pihaknya siap memberikan pelayanan kepada penduduk transgender apabila ada permohonan pembuatan E-KTP.
"Pada prinsipnya kita siap memberikan pelayanan kepada penduduk transgender, tapi hingga sekarang kita belum menerima laporan," ungkap Dewi.
Dewi menambahkan, pihaknya mengaku siap melakukan upaya jemput bola apabila ada laporan dari penduduk hingga komunitas transgender yang ingin melakukan pembuatan KTP.
"Kalau ada laporan dari penduduk atau komunitas transgender kita siap melakukan upaya jemput bola, tapi masalahnya sekarang belum ada laporan. Sedangkan upaya jemput bola memang secara rutin terus kita lakukan kepada orang terlantar, orang sakit hingga ODGJ, karena kita menerima laporan," tutupnya.
Baca Juga: Ruang Pelayanan Disdukcapil Bandar Lampung Bagi Transgender