Soal listrik, misalnya, Kemenkumham bisa bekerjasama dengan PLN atau dengan tenaga ahli lainnya di ESDM.
Lapas Kelas 1 Tangerang ini berusia 42 tahun. Dan berdasarkan data Kemenkumham, selama ini belum dilakukan perbaikan instalasi listrik, yang ada justru penambahan daya listrik, tetapi instalasi listriknya tetap sama.
Untuk jangka Panjang, menurut anggota Komisi III DPR dari Partai Persatuan Pembangunan ini, harus ada pembenahan secara sistemik.
Ini tidak hanya kewenangan kemenkumham, tetapi juga melibatkan jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Misalnya terkait dengan renovasi politik dan hukum kita, apakah masih mempertahankan prinsip bahwa ujung dari proses hukum itu harus masuk penjara.
Arsul Sani menyoroti soal budaya penegakan hukum kita yang belum konsisten.
Asrul menengarai bahwa lapas kita itu penghuninya lebih dari separo adalah narapidana kasus narkoba dan mereka adalah penyalahguna murni, bukan bandar dan bukan pengedar.
Baca Juga: Begini Kronologi Asli Terbakarnya Lapas Tangerang yang Tewaskan 41 Orang
Padahal Undang-Undang Narkotika pasal 127 sudah meletakkan politik hukum bahwa terhadap pengguna narkoba itu dilakukan proses hukum tapi ujungnya adalah rehabilitasi, bukan dikirim ke penjara atau lembaga pemasyarakatan.
Karena itu perlu sinergi antar Lembaga untuk membenahi ini semua.
Menganggapi soal apa yang harus dilakukan langkah-langkah yang telah dilakukan kemenkumham soal pembenahan lapas.
Arsul sani berpendapat, yang harus dievaluasi adalah peristiwa terdahulu dan sampai saat ini apa langkah yang sudah dilakukan dan apa hambatan.
Katakanlah ada upaya untuk memperbaiki, tetapi ada keterbatasan-keterbatasan misalnya soal anggaran.
Karena itu rakyat berhak untuk tahu persoalannya. Di tengah-tengah keterbaasan ruang anggaran kita.
Baca Juga: Lapas Rawan Musibah Kebakaran, Kakanwil Kumham Sulsel Perintahkan Jajaran Lakukan Mitigasi