Bali, Sonora.ID - Meskipun Penerapan Pemberlakukan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang di sejumlah Provinsi di Indonesia, namun kelonggaran-kelonggaran akhirnya diberlakukan bagi sektor non essensial.
Salah satunya adalah diperbolehkannya pengoperasian pusat perbelanjaan (mall) dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang ketat.
Salah satu ketentuan adalah pengunjung yang sudah divaksin penuh diperbolehkan mengunjungi mall dengan scan barcode dari aplikasi pedulilindungi.
Untuk memastikan penerapan tersebut, Wakil Gubernur Bali Prof. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali Trisno Nugroho beserta dengan Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana meninjau Mall Plaza Renon.
Baca Juga: Luhut: PPKM Diperpanjang Mulai 31 Agustus, Mal Buka Sampai Jam 9 Malam & Dine In 50 Persen
Sebelum memasuki mall, Wagub Cok Ace berkesempatan mencoba scan barcode pada aplikasi pedulilindungi yang disediakan di pintu masuk. Ia mengapresiasi penerapan protokol kesehatan yang sudah sesuai sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No 15 tahun 2021.
"Saya rasa ini sudah bagus, dan sudah sesuai SE jadi saya harap ke depan disiplin seperti ini dipertahankan," ucapnya.
Selain itu, Wagub Cok Ace juga mengapresiasi toko-toko di mall yang sudah menggunakan aplikasi pedulilindungi untuk skrining para pegawai dan pengunjungnya. Pihaknya berpesan agar terus menerapkan skrining ini dengan ketat, demi mengurangi penyebaran Covid-19 di pusat perbelanjaan.
Baca Juga: Baru Buka, Satpol PP Tegur Pengelola Mal di Kota Makassar