Makassar, Sonora.ID - Kebijakan relaksasi pajak bumi dan bangunan (PBB) maksimal 30 persen mendapat respons positif dari warga dan para pelaku bisnis.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat, sejauh ini sudah diterima 300 lebih permohonan dan 4 diantaranya merupakan perusahaan.
Plt Kepala Bapenda Makassar, Firman Pagarra menyampaikan hal itu saat mengisi siaran talkshow SmartFM, Kamis (9/9/2021).
Dia mengatakan diskon pajak diberikan kepada mereka yang telah melakukan penyuntikan vaksin Covid-19. Acuannya, peraturan walikota (perwali) nomor 50 tahun 2021.
Baca Juga: Pemkot Makassar dan Perseroda Sulsel Jajaki Kerjasama Proyek SPAM
"Itu data hingga hari ini. Antusias yang mengikuti di seluruh sektor usaha, relaksasi PBB 30 persen, baik itu pribadi dan perusahaan," ujarnya.
Firman menyebut relaksasi pajak tersebut hanya berlaku sepanjang September 2021. Ada sejumlah langkah untuk mendapatkan.
"Itu sejak dilanching 1 september lalu, satu bulan durasi yang diberikan. Itu mengisi dulu formulir di bapenda, khusus pbb saja," jelasnya.
Awalnya, bermohon ke Bapenda dengan melampirkan fotokopi dokumen keluarga dan bukti telah disuntik vaksin covid 19.
Baca Juga: Wali Kota Tegur Perumda Parkir Makassar, Belum Bayarkan Deviden