"Syaratnya, bagi wajib perseorangan ada dformulir yang diambil di kantor bapenda, fc tahun berjalan, kartu keluarga sama bukti vaksin baik dosis pertama dan kedua," sambungnya.
Petugas kemudian melakukan verifikasi. Hanya diberikan kepada yang memenuhi syarat.
"80 persen minimal disitu, misal satu keluarga ada sekitar 10 orang berarti 8 orang yang sudah vaksin. acuannya itu kartu keluarga, kalau tidak mencukupi tetap ada relaksasi yang kami berikan," ungkapnya.
Firman mengaku penerimaan pajak tahun ini ditargetkan sebesar Rp 1,7 triliun. Dampak relaksasi PBB, penerimaan pajak akan berkurang.
"Relaksasi itu kita siapkan sekitar Rp 500 juta, pendapatan untuk makassar berkurang," tutupnya.
Baca Juga: Makassar Hentikan Penggunaan KM Umsini untuk Isolasi Pasien Covid 19