Jangan Lupa Cek Pelat Kendaraanmu! Kepolisian Terapkan Ganjil Genap di 8 Titik Jalur Puncak Bogor

10 September 2021 16:30 WIB
Sejumlah petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memeriksa kendaraan yang sesuai dengan aturan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021)(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
Sejumlah petugas gabungan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor memeriksa kendaraan yang sesuai dengan aturan ganjil genap di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (5/9/2021)(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN) ( )

Sonora.ID – Bagi kamu yang ingin melakukan wisata akhir pekan di daerah Puncak, Jawa Barat, sebaiknya kamu memperhatikan pelat nomor kendaraanmu terlebih dahulu karena kepolisian setempat menerapkan peraturan ganjil genap.

Kepolisian Resor Bogor, Jawa Barat, menambahkan titik pemeriksaan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat di jalur Puncak Bogor, pada Jumat (10/9/2021).

Penerapan sistem ganjil genap ini diberlakukan pada tiap akhir pekan yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu selama 24 jam.

Baca Juga: Mulai 1 September Sanksi Tilang Berlaku di 3 Kawasan yang Menerapkan Sistem Ganjil Genap

Melansir dari Kompas.com, Kapolres Bogor AKBP Harun mengungkapkan pelaksanaan lokasi ganjil genap ini awalnya diberlakukan di tujuh titik.

Namun, kini penerapan sistem ganjil genap ditambah satu titik pemeriksaan lagi yakni di wilayah Pasir Angin.

"Saat ini total ada 8 titik pemeriksaan ganjil genap di Puncak, Kabupaten Bogor," ucap Harun di Mapolres Bogor, Cibinong, Jumat.

Penambahan titik pemeriksaan diterapkan lantaran masih banyak pengendara sepeda motor yang melanggar aturan dengan melalui jalan tikus dan mengakali petugas.

"Kita masih melihat banyaknya kendaraan roda dua yang melanggar aturan, sehingga kita menambah lagi titik pemeriksaannya," ujarnya.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm