Penerapan uji coba ganjil genap ini masih sama dengan yang sebelumnya, kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang berpelat nomor ganjil atau genap sesuai dengan tanggal pada kalendar.
Kendati demikian, ada beberapa perubahan dalam pengawasan yaitu petugas akan memeriksa surat-surat kendaraan sepeda motor.
"Iya, uji coba pertama akhir pekan lalu itukan kita dapati pengendara roda dua yang mengubah pelat nomornya sesuai dengan tanggal, sehingga mulai hari ini kita terapkan pemeriksaan STNK dan surat-surat kendaraan tersebut untuk mencocokkan dengan pelat nomornya," ungkap Harun.
Ada beberapa pengecualian untuk kendaraan yang bisa melintasi jalur Puncak, yaitu mobil Damkar, ambulans, kendaraan dinas TNI-Polri, angkutan umum, angkutan online, dan angkutan logistik.
Berikut ini delapan titik pemeriksaan ganjil genap di jalur Puncak Bogor:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Titik Pemeriksaan Ganjil Genap di Puncak Bogor Kini Ada 8 Lokasi, Ini Aturan Terbarunya"