Sonora.ID - Sosok Aktivis Rocky Gerung dikabarkan mendapat surat somasi dari PT Sentul Ciy. Tidak hanya mendapatkan somasi tetapi juga diharuskan untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya yang berada di Bojong Koneng, Madang, Kabupaten Bogor.
Tidak hanya sekali bahkan Rocky Gerung mendapatkan somasi sebanyak dua kali yani pada 26 Juli dan 6 Agustus 2021 lalu.
Hal ini pun dibenarkan oleh kuasa hukum Rocky Gerung, somasi tersebut dilayangkan sebagai peringatan kepada kliennya.
Sebab, PT Sentul City Tbk mengklaim bahwa tanah yang ada di bangunan tersebut merupakan milik resmi dan telah bersertifikat SHGB Nomor 2412 dan 2411 Bojong Koneng.
Baca Juga: Sindir Risma Blusukan, Rocky Gerung: Jadi Ada Pengumpul Pengemis di Jakarta
PT Sentul City bahkan menyebutkan bahwa siapapun yang dengan sengaja memasuki wilayah tersebut akan dikenakan tindak pidana pasal 167,170 dan pasal 385 KUHP pidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
PT Sentul City kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
PT Sentul City kemudian juga memberikan waktu 7 x 24 jam apabila tidak membongkar dan mengosongkan maka akan meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk merobohkan dan menertibkan bangunan tersebut.
Baca Juga: Tidak Ciut Lawan 100 Pengacara, Rocky Gerung: Dia adalah Ketua Dewan Perwakilan Netizen!