Haris menjelaskan kliennya telah tinggal di lokasi tersebut sejak tahun 2009 dan mendapatkannya dengan cara yang sah.
"Bahwa selama Rocky Gerung menguasai sejak tahun 2009 sampai dengan saat ini dan terdapat warga yang telah mengusasi secara fisik tanah tersebut sejak tahun 1960 tidak pernah ada klaim dari pihak manapun yang mengakui tanah tersebut adalah miliknya," ujarnya.
Haris mengatakan bahwa kliennya memiliki surat keterangan tidak bersengjeta yang ditandatangani kepala Desa Bojong Koneng pada kala itu.
Didalam surat tersebut menyebutkan bahwa pemilik lama merupakan Andi Junaedi dibawah sumpah membawa ia mempunyai garapan yang terletak di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Desa Bojong Koneng.
Baca Juga: Buka-bukaan Riwayat Pendidikan di UI, Rocky Gerung: Separuh Fakultas Pernah Saya Masuki
"Tanah tersebut tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam jaminan kepada pihak bank pemerintah atau swasta, tidak sedang digadaikan dan telah membayar PBB tahun berjalan," ungkapnya.
Sementara, tambah Haris, PT Sentul City baru mengklaim tanah tersebut pada tahun 2021 bahwa tanah tersebut adalah milik mereka sesuai dengan SHGB Nomor 2411 dan 2412.
Lalu setelah mengklaim pihak PT Sentul City langsung memberikan teguran kepada Rocky sertra warga lainnya yang merupakan pemilik yang sah atas tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Bojong Koneng.
Terkait kasus ini, Haris menegaskan bahwa kliennya juga telah menempuh jalur pelaporan hukum melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kemudian kami selaku kuasa hukum juga membuka ruang komunikasi dengan Pihak PT Sentul City, Tbk," ucap dia.
Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Luhut adalah Masalah Utama di Kabinet Jokowi