Berikut besaran bantuan yang dialokasikan antara lain:
Keseluruhan bantuan kuota Kemdikbud di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan, kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Untuk daftar website dan aplikasi yang diblokir, antara lain Facebook, Instagram, Pinterest, Snack Video, Snapchat, TikTok, Viu dan Netflix.
Baca Juga: Kemendikbudristek Optimis Indonesia Bebas Buta Aksara Tahun 2030
Sementara untuk game yang diblokir, antara lain Garena Free Fire, Garena AOV, FIFA Mobile Football, Clash of Clans, Mobile Legends, PUBG, Roblox.
"Untuk kepala sekolah dan pimpinan perguruan tinggi dapat memutakhirkan data nomor ponsel peserta didik dan pendidik pada sistem data pokok pendidikan (Dapodik) dan pangkalan data pendidikan tinggi (PDDikti). Serta tidak lupa mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)," pungkas Nadiem.
SPTJM tersebut bisa diunggah pada laman https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id untuk PAUD, pendidikan dasar dan menengah, atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id untuk jenjang pendidikan tinggi. Untuk informasi lebih lanjut mengenai bantuan kuota data internet dapat mengakses laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id.