Sonora.ID - Tim penyidik dari Polda Metro Jaya dan di Backup Bareskrim Mabes Polri hingga kini masih mendalami penyebab terjadinya kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang, Banten yang terjadi pada Rabu, 8 September 2021.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran di Lapas Tangerang yang menewaskan 44 narapidana tersebut. Penyidik saat ini tengah mendalami pelaku yang lalai sehingga terjadi kebakaran.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut," kata Ahmad.
Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian atau Kesengajaan terkait Kebakaran di Lapas Kelas Tanggerang
Ahmad Ramadan menambahkan, bahawa pasal yang dapat dikenakan para tersangka, yaitu pasal 187 juncto pasal 188 juncto pasal 359 KUHP. Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh nantinya, polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai.
"Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut. Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Kita tunggu hasil penyidikan dari Polda Metro Jaya yang akan melakukan pemeriksaan saksi pada Senin 13 September 2021," ujar Ahamad.
Ahmad Ramadhan menegaskan, bahwa Polri dalam melakukan penyelidikan akan dilakukan secara teliti dan jeli sehingga kasus tersebut dapat terungkap.
"Kami berharap penyidikan ini segera tuntas dan kami juga harus teliti dan jeli untuk menuntaskan kasus ini agar terang benderang penyebab kebakaran ini," lanjut Ramadhan.